Sistem penulisan notasi bunyi disebut transliterasi. Secara linguistik, transliterasi berasal dari kata bahasa Inggris “transliteration”, yang berarti lambang bunyi, fonem atau kata-kata dalam sistem tulisan, atau lambang yang didefinisikan menurut kaidah tata bahasa.
Dari pengertian ini dapat dilihat bahwa transliterasi berkaitan dengan tanda bunyi dan sistem tulisan. Transliterasi juga dapat didefinisikan sebagai ejaan dan pengucapan karakter alfabet asing sebagai simbol dengan suara yang sama.
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, transliterasi diartikan sebagai penyalinan satu huruf abjad dengan menggantinya dengan huruf lain. Dalam pengertian ini, transliterasi hanyalah pengganti alfabet, bukan simbol fonetik yang disebutkan dalam pengertian sebelumnya.
Dapat disimpulkan bahwa transliterasi adalah tulisan atau pengucapan kunci bahasa asing yang dapat mewakili bunyi yang sama dalam sistem penulisan bahasa tertentu.
Di Indonesia, transliterasi yang dimaksud adalah transliterasi Arab-Latin, di mana huruf Arab dan lambang bunyi disalin ke dalam sistem penulisan Latin. Penerjemahan perlu dilakukan secara ilmiah dan sistematis. Jangan dikurangi atau ditambah. Ini memungkinkan karakter Arab direpresentasikan dengan benar dalam karakter Latin. Agar masyarakat Indonesia bisa lancar membaca aksara arab dalam aksara latin.
Membaca dengan lancar berarti membaca dengan benar dan benar sesuai kaidah tata bahasa Arab. Singkatnya, transliterasi di Indonesia diharapkan dapat membantu umat Islam dalam membaca, memahami, dan memahami sumber-sumber Islam dalam bahasa Arab.
Untuk menghindari kesalahan penulisan atau penyalinan karakter Arab ke karakter Latin Indonesia, Anda perlu mengetahui transliterasi karakter Arab Indonesia. Transliterasi karakter adalah menyalin dengan mengubah karakter dari satu alfabet ke alfabet lainnya.
Transliterasi karakter Latin-Arab adalah penyalinan karakter Arab (hijaiyah) ke karakter Latin dan perangkat dan simbolnya. Hal ini dianggap penting untuk tujuan seperti menulis makalah akademik, katalogisasi, dan belajar bahasa Arab.
Standarisasi pedoman transliterasi Arab-Latin ini sudah lama ditulis di bawah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). Pedoman penerjemahan bahasa Latin-Arab ini merupakan hasil keputusan bersama antara Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 158 Tahun 1987 dan nomor 0543b/U./1987.
Untuk lebih jelasnya mengenai transliterasi, anda bisa mendownload pedoman transliterasi di sini.