Kelompok Ingkar Al-Sunnah?? (Bag III)

Siapa Kelompok atau Golongan Yang Ingkar Terhadap Al-Sunnah?

Ungkapan ingkar al-Sunnah, secara sederhana dapat diartikan sebagai penolakan terhadap sunnah. Penolakan ini menunjukkan adanya paham baik dalam islam maupun di luar islam yang mengklaim bahwa sunnah atau hadis yang dianggap sebagai salah satu sumber ajaran islam setelah al-Qur’an tidak diakui oleh sebagian kelompok atau golongan. Paham ingkar sunnah ini muncul pada abad ke-2 hijriyah. Hal ini muncul karena ada anggapan bahwa al-Qur’an saja sudah cukup untuk menjadi sumber hukum dalam islam.

Pertanda munculnya paham ingkar sunnah ini sudah ada sejak masa sahabat, ketika Imran bin Husain (w. 52 H) sedang mengajarkan hadis, seseorang menyela untuk tidak perlu mengajarkannya, tetapi cukup dengan mengajarkan al-Qur’an saja. Menanggapi pernyataan tersebut Imran menjelaskan bahwa “kita tidak bisa membicarakan ibadah (shalat dan zakat misalnya) dengan segala syarat-syaratnya kecuali dengan petunjuk Rasulullah SAW”. Sikap pengingkaran terhadap sunnah Rasul SAW yang dilengkapi dengan argumen pengukuhan baru muncul pada penghujung abad ke-2 Hijriyah pada awal masa Abbasiyah. Pada masa ini bermunculan kelompok ingkar al-Sunnah.







Menurut Imam Syafi’i ada tiga kelompok ingkar al-Sunnah antara lain:

1. Khawarij, golongan yang pertama keluar dan tidak loyal terhadap pimpinan yang sah. Yang dimaksud dengan Khawarij di sini adalah golongan tertentu yang memisahkan diri dari kepemimpinan Ali bin Abi Thalib. Golongan ini ingkar terhadap al-Sunnah sejak terjadinya fitnah yang mengakibatkan terjadinya perang saudara yakni perang jamal (antara sahabat Ali ra., dengan Aisyah ra.) dan perang siffin (antara sahabat Ali ra., dengan Mu’awiyah ra.). sesudah kejadian fitnah tersebut, kelompok khawarij menilai mayoritas sahabat nabi SAW sudah keluar dari islam. Akibatnya, hadis-hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat setelah kejadian tersebut mereka tolak.

2. Syi’ah, golongan yang menganggap Ali bin Abi Thalib lebih utama daripada khalifah yang sebelumnya. Golongan Syi’ah ini menganggap bahwa sepeninggal nabi SAW mayoritas para sahabat sudah murtad kecuali beberapa orang saja yang menurut mereka masih tetap muslim. Karena itu, golongan Syi’ah menolak hadis-hadis yang diriwayatkan oleh mayoritas sahabat tersebut.

3. Mu’tazilah, golongan yang mengasingkan diri dari mayoritas umat islam karena berpendapat bahwa seorang muslim yang fasiq tidak dapat disebut mukmin atau kafir. Kelompok Mu’tazilah menerima sunnah seperti halnya umat islam, tetapi mungkin ada beberapa hadis yang mereka kritik apabila hal tersebut berlawanan dengan pemikiran mazhab mereka.


Sebagai suatu faham atau aliran, ingkar al-Sunnah memiliki argumen-argumen yang dijadikan sebagai landasan pemikiran dalam mempertahankan faham mereka, argumen yang dikemukakan terbagi dua:

1. Argumen Naqli

Yang dimaksud argumen naqli tidak hanya berupa ayat-ayat al-Qur’an saja, tetapi juga berupa sunnah atau hadis nabi. Memang agak ironis juga bahwa mereka yang berfaham ingkar al-Sunnah ternyata mengajukan sunnah sebagai argumen pembelaan faham mereka. Adapun argumen naqli antara lain:

a. Al-Qur’an surat al-Nahl ayat 89 
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ  الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ
“…Dan kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu…”

b. Al-Qur’an surat al-An’am ayat 38

مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ
“… Tidak ada sesuatu yang kami tinggalkan dalam al-Kitab…”


Menurut pengingkar al-Sunnah, kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa al-Qur’an telah mencakup segala sesuatu berkenaan dengan ketentuan agama. Dengan demikian tidak diperlukan keterangan lain, misalnya dari al-Sunnah.


2. Argumen Aqli

Ada beberapa dalil Aqli, diantaranya:

a. Al-Qur’an diwahyukan oleh Allah kepada nabi Muhammad dalam bahasa arab. Orang-orang arab yang memiliki pengetahuan bahasa arab mampu memahami al-Qur’an secara langsung, tanpa bantuan penjelasan dari hadis nabi. Dengan demikian tidak diperlukan untuk memahami al-Qur’an.

b. Tidak percaya kepada semua hadis Rasulullah, menurut mereka hadis itu karangan yahudi untuk menghancurkan islam dari dalam.

c. Nabi Muhammad tidak berhak menjelaskan tentang ajaran al-Qur’an karena al-Qur’an itu sudah sempurna.

d. Perpecahan umat islam terjadi karena berpegang pada hadis nabi jadi menurut para pengingkan al-Sunnah hadis nabi itu merupakan penyebab kemunduran umat islam.


Orang-orang yang berpaham ingkar al-Sunnah beranjak pada pemahaman yang salah terhadap ayat-ayat al-Qur’an, sejarah umat islam, sejarah penghimpunan sunnah, dan sebagian cabang dari penelitian kesahihan sunnah. Kesalahan pemahaman itu disebabkan banyak faktor, sebagian dari faktor itu ada yang berkaitan dengan kekurangan pengetahuan mereka terhadap berbagai hal tentang sumber ajaran islam, al-Qur’an dan sunnah dan sebagian faktor lagi berkaitan dengan anggapan dasar dan metode berfikir.

Sepanjang para penganut paham ingkar al-Sunnah masih bersedia bersikap terbuka sebagaimana yang di anjurkan oleh al-Qur’an, niscaya berbagai faktor tersebut akan dapat diatasi dengan cara meningkatkan upaya pemahaman terhadap berbagai pengetahuan yang berkaitan dengan sumber ajaran islam. Dalam hubungan ini, para pendukung dan pembela sunnah tidak hanya dituntut untuk memiliki pengetahuan yang cukup, khususnya berkenaan dengan al-Qur’an dan sunnah, tetapi juga dituntut untuk mampu dan bahkan menerima berbagai argumen yang secara ilmiah dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Baca Bagian I: Definisi Hadis Menurut Beberapa Ulama'...
Sumber Referensi:

  • Zuhri, Ahmad, Ulumul Hadis, Sumatera Utara: CV. Manhaji, 2014.
  • At-Tarmasi, Muhammad Mahfudz bin Abdillah, Manhaj Dzawinnadzar, Beirut: Dar al-Kutub Ilmiah, 2003.
  • Yuslem, Nawir, Ulumul Hadis, Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 2001.
  • Wahid, Abdul, Pengantar ‘Ulumul qur’an dan ‘Ulumul hadis, Banda Aceh: Pena, 2016.
  • Khadijah, Ulumul Hadis, Medan: Perdana Publishing, 2011.
  • Rofiah, Khusniati, Studi Ilmu Hadis, Ponorogo: IAIN PO Press, 2018.
  • Hamadah, Abbas Mutawali, As-Sunnah al-Nabawiyah wa Makanatuha fi al-Tasyri’, Kairo: Dar al-Qoumiyyah li al-Taba’ah al-Nasyr, 1981.
  • Edi, Relit Nur, “Suatu Kajian Ingkar Sunnah” dalam ASAS, Vol.6 No.2 Juli 2014.
  • Suhandi, “Sejarah, Argumentasi, dan respon ulama hadis” dalam Jurnal Al-Dzikra, Vol.9 No 1 Januari-Juni 2015.


Abd Hamid Majid

Seorang Mahasiswa Universitas di Jawa Timur, Indonesia

Post a Comment

Previous Post Next Post