MrJazsohanisharma

Hadis Gharib, 'Aziz Dan Masyhur (Dalam Kitab Al-Manhal Al-Lathif Fi Ushul Al-Hadith)

Hadis Gharib, 'Aziz Dan Masyhur 








Gharib


Gharib secara bahasa adalah sendiri, sedangkan secara istilah adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang perawi, baik dalam salah satu tingkatan perawinya saja, dikatakan gharib karena sendirinya rowi dalam meriwayatkan hadith. Hadith ghorib di bagi menjadi dua yaitu: ghorib mutlak, dan ghorib nisbi.


1. Ghorib mutlak ialah hadits yang diriwayatkan satu orang rowi, meskipun dalam tingkatan rowi yang pertama (sahabat). Hadits tersebut juga dinamakan al-Fard al-Mutlak. Contohnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar.Ini serupa dengan pernyataan dari Imam at-Tirmidzi yang ada di dalam kebanyakan hadits yakni ghorib tidak dapat di ketahui kecuali dari segi perowi.


2. Gharib nisbi ialah hadist yang diriwayatkan satu rowi yang dibatasi dari sisi kekhususanya, seperti satu orang rowi yang meriwayatkan hadist yang sudah di tentukan, atau bisa juga dari seorang rowi yang sudah di tentukan oleh penduduk suatu negara, atau bisa juga seorang rowi yang sudah di sifati ketsiqohannya.


Maka seseorang berkata: Perowi yang sendirian didalam meriwayatkan hadits seperti fulan dari fulan, fulan yang kedua ini disebut ghorib karena fulan yang pertama tidak meriwayatkanya sedangkan fulan yang kedua meriwayatkanya, atau diantara penduduk kota Madinah tidak ada yang meriwayatkan hadist hanya si fulan saja yang meriwayatkan hadits tersebut. Fulan ini disebut ghorib, atau diantara yang meriwayatkan hadist tidak ada yang tsiqoh kecuali fulan, fulan ini yang di sebut ghorib. Ini desebut ifrod nisbi.


Contoh hadist yang di riwayatkan oleh orang yang tsiqoh, yaitu:


1. Dari Rosulloh SAW, beliau membaca ketika waktu Hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri yaitu surat di dalam al-qur’an(Qof dan Iq’tha robatis’sa), Hadist diatas ini rowinya tidak ada yang tsiq’qoh kecuali Dhomro bin Sa’id Al-mazani, maka sesungguhya beliau termasuk rowi yang Ghorib secara nisbi dari rowi yang lain seperti Abdulloh bin Abdillah,dan juga Abi Waq’qod Al laytsy,dari Rosulloh SAW, Seperti keterangan yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dan juga para sohabat sunan., Dan yang diriwayat oleh seorang rowi yang tidak Tsi’qoh yakni ibnu Luhai’ah, Hadist tersebut Dho’if menurut jumhurrul Ulama, Karena ada percampuran hadist setelah terbakarnya beberapa kitab hadist, Maka sesunggunya rowi hadistnya yang meriwayatkanya dari Kholid bin Ya’zid, dari Aa’zuhri, dari Urwah dari Aisyah Rah.


2. Hadist yang diriwayatkan oleh satu orang rowi dari rowi, Hadits dari Anas: Sesungguhya Nabi Muhammad SAW beliau menjelaskan sebuah perkara yaitu Pemilihan kurma dengan Sagu (Tepung),Ini diriwayatkan oleh Anas Az’zuhri,dan juga diriwayat oleh Bakri bin Wa’il, Hadist ini tidak riwayatkan oleh Bakri bin Wa’il, kecuali Abahnya yaitu Wa’il bin Daud,beliau meriwayatkan dari Wail Sufyan bin Uy’yainah. Sesunggunya yang diriwayatkan dari Az’zuhri  itu dari jalan yang lain. Tetapi hadist ini Ghorib nisbi ketika Bakri bin Wa’il tidak meriwayatkanya kecuali Abahya Wa’il yaitu Wa’il bin Daud.


Macam hadist dari Abdur Rohman bin Umar (Dari Nabi  Muhammad SAW beliau melarang menjadikanya kulit labu yang dikeringkan untuk dijadikan arak dan juga melumasinya dengan Tir).


Ketahuilah!

Sesunggunya  Ifrod dan Ghorib ini keduanya memiliki makna yang sama secara luhgot dan istilah. Kecuali menurut Ahli istilah mengganti keduanya dari segi banyaknya yang mengunakan dan dari segi sedidikit yang menggunakan. Hadist ifrod itu banyak yang menggunakan  akan tetapi dipisah dengan Ifrod mutlak,Dan Ghorib banyak yang menggunakan akan tetapi dipisah dengan ifrod nisbi.Dari segi inilah memisahkan kedua nama hadist tersebut, Dan apabila pengunnaan kedua hadist tersebut yaitu dari segi Fiil Musytaq, maka tidak dipisah keduanya , maka nama keduanya yaitu mutlak dan nisbi: Satu orang perowi yang meriwayatkan hadist yaitu si fulan, Atau ghoribnya seorang perowi yang meriwayatkan hadist yaitu si fulan.


Faidah

Sendirinya seorang perowi hadist dari kalangan para Sohabat yang meriwayatkan hadist dari nabi SAW tidak keluar dari kemashuran hadist  meskipun ghorib, apabila seorang sohabat sendirian dalam meriwayatkan hadist menyimpang dari batas-batas sohabat lain ,akan tetapi nyimpangya ini menggunguli sohabat tersebut.


Hukum 

Sesunggunya hukum dari Hadist ghorib itu terkadang Shohih,terkadang Hasan,terkadang Dho’if itu semua lihat umunya hadist tersebut di perhitungkan dari segi perowi hadist ghorib tersebut mulai dari segi Dhobbit,dan sepinya rowi.


‘Aziz


Al-Aziz secara lughot itu adalah sighot فَعِيْلُ, adakalanya dari wazan (عَزَـيَعِزُ)Yang berarti sedikit, di baca kasro ain fiilnya .Sedikit sekali orang yang meriwayatkan hadist,sekiranya hampir tidak ditemukan. Dan apabila menggunakan  wazan ( عَزَّ-يَعَّزُ    ) (Yang berarti kuat ) dibaca fatha ain fiilnya .  seorang perowi yang sangat kuat dan sangat kuat sekali perowi tersebut.


Secara isitilah yaitu tingkatan rowi atau dua timgkatan perowi, atau paling banyakya tingkatan perowinya dua, ini disebut Aziz dan ini sudah mashur yang di kokohkan oleh Ibnu Hajar di dalam kitabnya (An-Nukhbah), Diriwayatkan oleh Ibnu sholah dan selain beliau: “sesungguhnya Al aziz adalah hadist yang diriwayatkan dua perowi atau tiga perowi apabila lebih dari tiga perowi maka disebut Mashur. Ini madzhabnya shohabat”.


Aziz diriwayatkan dua orang perowi atau tiga orang perowi mashur periwayatnya apabila di atas tiga perowi.


Contoh:

Hadist yang diriwayatkan As-sakhoni hadits dari anas RA, dan Al Bukhori hadist dari Abi Huroiroh RA, Sesungguhnya Rosulluloh SAW bersabada (Tidak di terima iman kalian semua sehingga kalian semua cinta kepada kedua orang tua kalian dan anak-anak kalian).

Di riwayatkan oleh Anas,Qotadah, dan Abdul aziz bin Shuhaib, diriwayatkan dari Qotadah, Sukbah,dan Sa’id, di riwayatkan dari Abdul Aziz bin Ismail bin Ullayyah, dan Abdur Warist,  Kemudian diriwayatkan setiap para jam’ah.


Hukum

Aziz terkadang di hukumi Shohih, terkadang di hukumi Hasan, terkadang di hukumi dhoif.


Masyhur


Hadits Masyhur ialah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, meskipun dalam satu tobaqoh atau banyak orang yang meriwayatkan setelah tiga orang. Sebagian ulama’ menamai hadits masyhur dengan mustafidh. Jadi, mustafidh dan masyhur itu sama. Menurut sebagian ulama’ mustafidh adalah setiap hadits yang di awal dan akhir sanadnya itu sama seperti di dalam kitab al-Nukhbah.


Masyhur menurut istilah ulama’ ahli hadits adalah tergolong sebagai hadits ahad, yaitu termasuk juga hadits ‘Aziz dan ghorib, dan hukum hadits tersebut ada kalanya shohih, hasan, dan dlo’if. Dan contoh-contoh sudah tertera di dalam kitab.


Contoh Hadist Mashur yang Shohih

إنَّ ا للهَ يَقْبِضُ العَلمَ آنتِزاعاَ يَتَزِعُه

Artinya:

“Sesungguhnya Allah tidak menggambil ilmu yang sudah di lepaskan oeleh Allah SWT”

مَنْ أَتَى الجُمُعَةُ، فَلْيَغْتَسِلْ 

Artinya:

“Barang siapa yang mendatanggi sholat juma’at, maka bermandilah”


Contoh Hadist Hasan yang Mashur

طَلَبُ الْعلْم فَرِيضَةُ عَلى كُلِّ مُسْلِمٍ

Artinya:

“Mencari Ilmu itu kewajiban bagi setiap orang muslim”


Contoh Hadist Dho’if yang Mashur

الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْ سِ

Artinya:

“Telinga itu sebagian dari kepala”


Hadits Masyhur di tinjau dari segi lughowi adalah memuat hadits mutawatir dan mustafidh, dan di dalam hadits keterangan hadits mashur ini terbagi menjadi beberapa pandangan para ulama’ di antaranya; masyhur menurut ahli hadits, ilmu atau orang awam., masyhur menurut kaum khusus seperti menrut ahli hadits secara khusus atau menurut ulama’ fiqih atau ulama’ usul atau menurut ulama’ nahwu, juga menurut terkenalnya di kalangan umum.


Imam Ibnu Sholah menjadikan hadits mutawatir sebagai bagian dari hadits masyhur.

1. Masyhur di kalangan ahli hadits, ahli ilmu dan masyarakat umum ialah hadits yang berbunyi “Orang islam yang sempurna keislamannya ialah orang yang (tidak menyakiti) orang-orang islam lainnya melalui ucapan (dari) lisan dan tangannya.


2. Masyhur di kalangan ahli hadits secara khusus adalah seperti hadits yang berbunyi “Bahwasannya Rasulullah SAW melakukan qunut sesudah ruku’ selama sebulan, mendoakan kaum Ra’I dan Dzakwan” hadits ini menurut selain ahli hadits dianggap hadits gharib sebab menurut yang diriwayatkan dari al-Taimi dari Anas, kebanyakan tanpa di sebutkan perantaranya, padahal dalam riwayatnya disebutkan dari Sulaiman, dari Abu Mijlaz, dari Anas.


3. Contoh Masyhur di kalangan ulama’ fiqih adalah “Perkara halal yang paling di benci Allah adalah thalaq” hadits ini menurut Imam Hakim bernilai shahih.


4. Contoh Masyhur di kalangan ulama’ ahli ushul fiqh ialah “Dimaafkan dari umatku perbuatan sebab lalai, lupa dan perbuatan yang dilakukan sebab terpaksa. Menurut riwayat Hakim menggunakan kalimat tajaawaza Allahu dan menurut Ibnu Majah menggunakan kalimat Inna Allaha wadla’a.


5. Contoh Masyhur di kalangan ulama’ ahli nahwu adalah “Sebaik-baik hamba adalah Suhaib, karena seandainya dia tidak takut kepada Allah, dia pun tidak akan mendurhakai-Nya” Imam Al-Iraqi dan yang lainnya menilai hadits ini tidak ada sumbernya dan di dalam kitab-kitab hadits tidak di jumpai kata-kata seperti itu.


6. Contoh Masyhur di kalangan masyarakat umum adalah “Barangsiapa yang menunjukkan kebaikan, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya”. Dan seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dan dia menilai haditsnya dlaif: “Tergesa-gesa itu perbuatan setan”. Dan seperti hadits yang berbunyi “Hari puasamu merupakan hari penyembelihan kurbanmu” hadits ini bathil sebab tidak ada sumbernya.


Adapun hadits-hadits yang masyhur dan banyak di jumpai dalam ucapan-ucapan manusia, telah banyak di himpun oleh para ulama’, di antaranya Imam Al-Ajluuni yang telah menghimpunnya dalam sebuah kitab yan berjudul Kasyfu al-Kafaa’I wa Al- Ilbaasi fii Maa isytahara ‘alaa alsinatinas. Kitab ini memuat hadits-hadits shahih, hasan, dan saqim/ dlaif, dan maudlu’, yang ada dan tidak ada sanadnya.


Sumber: Kajian Teks Kitab Al-Manhal Al-Lathif Fi Ushul Al-Hadith Karangan Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki.

Abd Hamid Majid

Seorang Mahasiswa Universitas di Jawa Timur, Indonesia

1 Comments

  1. Play The Real Money Slot Machines - Trick-Taking Game - Trick-Taking
    How to septcasino Play. Play The Real Money Slot Machine. If you febcasino are searching for a fun, exciting https://septcasino.com/review/merit-casino/ game https://tricktactoe.com/ to play 1xbet korean online, we have you covered.

    ReplyDelete
Previous Post Next Post