Dasar Pendidikan Pancasila

Indonesia secara sosiologis telah mempraktikkan pancasila karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya merupakan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat Indonesia. Kenyataan objektif ini menjadikan pancasila sebagai dasar yang mengikat setiap warga bangsa untuk taat pada nilai-nilai instrumental yang berupa norma atau hukum tertulis maupun yang tidak tertulis. Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta filsafat hidup bangsa Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu nilai dasar yang bersifat fundamental, sistematis dan holistik.

Pancasila juga sebagai norma dasar negara Republik Indonesia yang berlaku adalah pancasila yang tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Konsekuensi dari pancasila tercantum dalam pembukaan UUD negara Republik Indonesia 1945, secara yuridis konstitusional mempunyai kekuatan hukum yang sah, kekuatan hukum yang berlaku, dan kekuatan hukum yang mengikat, maka dari itu pada makalah ini kita akan berdiskusi tentang dasar pendidikan pancasila.

Filosofis Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara dan bangsa adalah merupakan nilai-nilai yang sistematis, fundamental dan menyeluruh. Oleh sebab itu maka sila-sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, hierarkis dan sistematis. Sehingga kelima sila dari pancasila tersebut bukan terpisah-pisah dan makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi serta makna yang utuh pula. Dalam konteks yang demikianlah pengertian sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara RI., mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan, kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. 

Secara etimologis, istilah “filsafat” atau dalam bahasa inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahasa yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kebijaksanaan”. Namun demikian, jika kita membahas pengertian filsafat dalam hubungannya dengan lingkup bahasanya maka mencakup banyak bidang bahasan antara lain tentang manusia, alam, pengetahuan, etika, dan logika. Seiring dengan bidang-bidang ilmu tertentu antara lain filsafat politik, sosial, hukum, bahasa, ilmu pengetahuan, agama, dan bidang ilmu lainya.

Keseluruhan arti filsafat, yang meliputi berbagai masalah tersebut, dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut.

1. Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian atau pemahaman dan pemaknaan.

a. Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu. Misalnya: rasionalisme, materialisme, dan pragmatisme.

b. Filsafat sebagai suatu jenis problem yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi, manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.

2. Filsafat sebagai suatu proses berfikir. Dalam hal ini, filsafat diartikan dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat. Suatu proses pemecahan masalah menggunakan cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya. Dengan kata lain, filsafat merupakan suatu sistem pengetahuan yang bersifat dinamis


Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Ditinjau dari ciri-ciri pemikiran filsafat, pancasila sudah memenuhi syarat sebagai pemikiran filsafat. Pancasila memuat ajaran yang mendasar, menyeluruh dan sistematis, tentang manusia dengan segala aspek kehidupannya. Muh. Yamin dalam bukunya persiapan undang-undang dasar 1945 yang juga dikutip sunoto menjelaskan dan membandingkan pancasila sebagai filsafat dengan teori dialektika Hegel. Soediman Kartodiprojo menegaskan pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia berdasarkan atas ucapan bung karno yang menyatakan bahwa pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia.
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat. Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang paling berhubungan, saling bekerja sama untuk tujuan tertentu, dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:


a. Suatu kesatuan bagian-bagian.
b. Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri.
c. Saling berhubungan dan saling ketergantungan.
d. Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (tujuan sistem).
e. Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.
f. Rumusan hubungan kesatuan sila-sila pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi

Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Kesatuan sila-sila pancasila pada hakikatnya bukannya hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis, namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis , dasar epistemologis , serta dasar aksiologis  dari sila-sila pancasila. Selain kesatuan sila-sila pancasila itu hierarkis dalam hal kuantitas juga dalam hal sifatnya yaitu menyangkut makna serta hakikat sila-sila pancasila. Kesatuan yang demikian ini meliputi kesatuan dalam hal dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila pancasila.

Jadi, analisis dari pendapat tersebut bahwa pancasila itu diangkat dari pandangan hidup yang berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia. Pandangan hidup ini dirumuskan secara cerdas oleh para pendiri bangsa dan diangkat sebagai dasar kehidupan bernegara. Dalam pancasila memuat prinsip-prinsip dasar bagi negara. Maka dari itu, pancasila baru bisa di anggap sebagai filsafat negara. Tidak hanya sebagai filsafat bangsa, pancasila juga termasuk budaya yang perlu dipahami oleh masyarakat.


Sosiologi Pancasila

Sosiologi dipahami sebagai ilmu tentang kehidupan antar manusia. Di dalamnya mengkaji antara lain latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok masyarakat, di samping juga mengkaji masalah-masalah sosial, perubahan dan pembaharuan dalam masyarakat. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan bangsa Indonesia yang terkandung dalam pancasila bukan hanya hasil konseptual seseorang saja, melainkan juga hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara.

Nilai-nilai pancasila secara sosiologis telah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu hingga sekarang. Salah satu nilai yang dapat ditemukan dalam masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu hingga sekarang adalah nilai gotong royong. Kegiatan gotong royong itu dilakukan dengan semangat kekeluargaan sebagai cerminan dari sila keadilan sosial. Gotong royong juga tercermin pasal sistem perpajakan di Indonesia. Hal ini disebabkan karena masyarakat secara bersama-sama mengumpulkan iuran melalui pembayaran pajak yang dimaksudkan untuk pelaksanaan pembangunan.

Secara ringkas, Latif (Pimpinan MPR dan Tim kerja Sosialisasi MPR periode 2009-2014) menguraikan pokok-pokok moralitas dan haluan kebangsaan kenegaraan menurut alam pancasila sebagai berikut.

Pertama, nilai-nilai ketuhanan Religiusitas sebagai sumber etika dan spiritualitas dianggap penting sebagai fundamental etika kehidupan bernegara.

Kedua, nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial (bersifat horizontal) dianggap penting sebagai fundamental etika politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia.

Ketiga, nilai-nilai etis manusia harus mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh.

Keempat, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan itu dalam aktualitasnya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.

Kelima, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam mewujudkan kadilan sosial. Dalam visi keadilan sosial menurut pancasila, yang dikehendaki adalah keseimbangan antara peran manusia sebagai makhluk individu dan peran manusia sebagai makhluk sosial.

Secara singkat, pancasila mengandung semua nilai yang ditinjau dari aspek manapun, karena pancasila menempati tempat sebagai dasar negara. Jadi, pancasila harus melekat pada diri kita.


Dasar Yuridis Pancasila

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum dan salah satu cirinya atau istilah yang bernuansa bersinonim, yaitu pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law). Pancasila sebagai dasar negara merupakan landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara hukum tersebut. Hal tersebut berarti pendekatan yuridis (hukum) merupakan salah satu pendekatan utama dalam pengembangan atau pengayaan materi mata kuliah pendidikan pancasila. Urgensi pendekatan yuridis ini adalah dalam rangka menegakkan Undang-Undang (law enforcement) yang merupakan salah satu kewajiban negara yang penting. Penegakan hukum ini hanya akan efektif, apabila didukung oleh kesadaran hukum warga negara terutama dari kalangan intelektualnya. Dengan demikian, pada gilirannya melalui pendekatan yuridis tersebut mahasiswa dapat berperan serta dalam mewujudkan negara hukum formal dan sekaligus negara hukum material sehingga dapat diwujudkan keteraturan sosial dan sekaligus terbangun suatu kondisi bagi terwujudnya peningkatan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang dicita-citakan para pendiri bangsa.

Secara yuridis ketatanegaraan, pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang kelahirannya ditempa dalam proses kebangsaan Indonesia. Melalui Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 sebagai payung hukum, pancasila perlu diaktualisasikan agar dalam praktik demokrasinya tidak kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang tidak produktif.

Peneguhan pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada pembukaan, juga dimuat dalam ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila dan ketetapan tentang penegasan pancasila sebagai dasar Negara. 

Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila ke IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya. 

Berkaitan dengan masalah diatas tentunya bahwa pancasila secara historis atau sejarah memiliki suatu dasar hukum dimana pancasila sebagai landasan atau arah dalam pembuatan hukum di Indonesia. Secara yuridis Pancasila sudah jelas menjadi hukum dari segala sumber hukum di Indonesia. Meskipun pancasila dalam perjalanannya juga mengalami pasang surut, tetapi pancasila sampai saat sekarang masih menjadi landasan dalam setiap pembuatan peraturan. Hal ini di dalam setiap undang-undang selalu mencantumkan nilai-nilai pancasila.
Abd Hamid Majid

Seorang Mahasiswa Universitas di Jawa Timur, Indonesia

Post a Comment

Previous Post Next Post